Sudah lama saya penasaran dengan status tulisan para blogger, terkait status hak karya intelektualnya. Adakah hak cipta yang dilindungi sehingga sang pengcopas bisa dipidanakan? Ternyata bisa. Dan Mbak Irma menjelaskannya dengan gamblang.

Isu pencurian artikel masih menjadi topik tulisan di sini karena saya masih kerepotan mengurus pencurian 250 artikel blog saya. Saya harus melaporkan satu per satu, menulis ulang atau menambahkan informasi baru, mendaftarkan ulang url ke GSC. Itu pekerjaan yang berat bagi saya, dan kadang cukup mengesalkan. 

Apalagi ritme saya melakukannya sangat lambat karena kesehatan dan memiliki bayi di usia 40 tahun. 

Mbak Irma Devita adalah lawyer yang menjadi blogger, selain penulis novel sejarah dan pemilik homestay di Yogyakarta. Saya belum pernah bertemu secara pribadi tapi cukup mengenal beliau dan tahu benar kredibilitas dan ilmunya.



Maka, saya merangkum tulisannya yang berjudul Budaya Copy Paste Isi Blog dan Konsekuensi Hukumnya di sini.


Cukup banyak blogger pengcopas tulisan yang tertawa saat ada yang membicarakan tentang artikel blog dengan Hak Kakayaan Intelektual. Mungkin karena tidak tahu bahwa sudah ada peraturan yang mengikat ini. Ada juga yang merasa bahwa tak mungkin ada karya orisinil (jika mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).

UUHC atau Undang-Undang Hak Cipta secara otomatis melindungi hak kekayaan intelektual setiap blogger tanpa harus mendaftarkannya. Sepanjang, blog tersebut, baik desain website maupun isi (konten) website merupakan hasil karya orisinal. Jadi kegiatan mengambil atau memperbanyak artikel kita tanpa izin bisa dikenai pidana dan atau denda.

Sangsi yang diterapkan adalah maksimal penjara satu tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah.

Lumayan, kan? Masih berani copas?

Itu masih belum termasuk DMCA atau Digital Millennium Copyright Act. Menurut Wikipedia, DMCA mengkriminalisasi pembuatan dan diseminasi teknologi, perangkat, atau layanan yang bertujuan membatasi prosedur (biasa disebut pengelolaan hak digital atau DRM) yang mengendalikan akses ke karya-karya berhak cipta. 

Para blogger yang mengalami pencurian hak kekayaan intelektual biasanya memilih lapor ke DMCA melalui Google dengan harapan blog tersebut segera di-take down. 



#JurnalHari25
#Tantangan30Hari
#KelasKepompong
#BundaCekatan
#InstitutIbuProfesional